Blogger Widgets
Pasang iklan disini

Senin, 12 Desember 2016

Unit Linked dan Asuransi Syariah



Wikipedia menarik kesimpulan sebagai berikut :

“Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah ‘diasuransikan’ biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.”

Dengan begitu asuransi dapat diartikan sebagai proteksi finansial. Didalam asuransi terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui antara lain penanggung, tertanggung, pemegang polis, premi dan klaim. Penanggung merupakan perusahaan asuransi atau pengelola dana. Tertanggung adalah pihak yang mengajukan asuransi atau anggota. Pemegang polis adalah penerima asuransi atau individu yang berkuasa penuh atas dana asuransi. Premi  adalah uang yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Klaim adalah permintaan pencairan dana asuransi secara resmi. Di Indonesia terdapat perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah. Baik asuransi konvensional maupun syariah bertujuan untuk memberikan proteksi finansial di masa mendatang. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah yang telah saya rangkum dari beberapa artikel antara lain.

Perbedaan berdasarkan
Asuransi
Syariah
Konvensional
Akad
Tolong- menolong
Jual-beli
Resiko
Pembagian resiko
Pembebanan resiko
Fungsi penanggung
Pengelola dana (pemegang amanah).
Pemilik dana
Premi
Kontribusi
Iuran

Maksud dari perbedaan-perbedaan di atas adalah :

Pertama, akad yang digunakan asuransi syariah berdasarkan pada prinsip tabarru’ atau tolong mrnolong. Sedangkan pada asuransi konvensional, akad yang digunakan berdasarkan prinsip jual-beli. Kedua, adanya beban resiko didalam asuransi syariah akan dibagi kepada seluruh anggota. Sedangkan didalam asuransi konvensional, beban resiko ditanggungkan kepada perusahaan asuransi. Ketiga, fungsi perusahaan asuransi syariah terhadap dana yang dikelola adalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana tersebut. Sedangkan dalam asuransi konvensional perusahaan adalah sebagai pemilik dana. Keempat, premi asuransi syariah adalah sebagai kontribusi anggota untuk dana tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Unit linked merupakan kombinasi antara asuransi jiwa dengan investasi. Didalam unit linked anggota akan mendapat proteksi sekaligus berinvestasi. Proteksi melindungi anggota dari sejumlah resiko seperti meninggal dunia, cacat tetap, dan sakit. Investasi diperlukan untuk mencapai tujuan keuangan seperti dana pendidikan dan dana pensiun. Premi yang dibayarkan akan dibagi kepada asuransi dan investasi. Unit linked merupakan dalah satu produk asuransi yang memiliki banyak pengguna karena manfaat yang “double” tersebut. Keuntungan dari investasi bisa menutup premi yang harus dibayarkan dan dapat di ambil sewaktu-waktu.

Unit linked juga menawarkan beberapa asuransi tambahan atau biasa disebut rider seperti asuransi kesehatan, asuransi cacat tetap, asuransi penyakit kritis dan sebagainya. Dengan begitu, unit linked ini bisa disebut sebagai asuransi yang sangat komplit. Dengan satu premi bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan baik proteksi yang bermacam-macam dan investasi. Investasi yang ditawarkan bervariasi tergantung tawaran perusahaan asuransi dan pilihan daripada anggora asuransi itu sendiri.


Oleh: Moh. Nurchasan (33039)


Daftar rujukan:


Abadi, Rizki, 2016: Tertarik Asuransi Unit Link? Ini Manfaat dan Kekurangannya, (online),
       http://www.cermati.com/artikel/tertarik-asuransi-unit-link-ini-manfaat-dan-kekurangannya, di
       akses 11 desember 2016.

Asuransi, (online), http://id.m.wikipedia.org/wiki/asuransi, di akses 10 desember 2016.

Istilah Dalam Asuransi, (online), http://duasisikoin.wordpress.com/tips-memilih-asuransi/istilah-
     dalam-asuransi/, di akses 11 desember 2016.

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penanggung dan Tertanggung),
         (online), http://www.pasienbpjs.com/2015/10/mengal-istilah-asuransi.html?m=1, di akses 11
         desember 2016.

Pengertian Asuransi Jiwa Unit Link: Manfaat dan Implikasinya, (online),
        http://www.duwitmu.com/asuransi/pengertian-asuransi-jiwa-unit-link-manfaat-dan-
        implikasinya/ ,di akses 11 desember 2016.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, (online),
       http://www.asuransisyariah.net/2008/08/perbedaan-asuransi-syariah-dan.html?m=1, di akses
       10 desember 2016

Anda sedang berada pada artikel tentang Unit Linked dan Asuransi Syariah dengan url https://kenkyona.blogspot.com/2016/12/unit-linked-dan-asuransi-syariah.html,Boleh copy paste tapi sertakan Unit Linked dan Asuransi Syariah sebagai sumbernya.

Posting Komentar

New

Popular

CopyRight © 2015 - kenkyona.blogspot.com By >> Amix Amrulloh