“Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah ‘diasuransikan’ biasanya
merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.”
Dengan begitu asuransi dapat diartikan sebagai proteksi
finansial. Didalam asuransi terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui antara
lain penanggung, tertanggung, pemegang polis, premi dan klaim. Penanggung merupakan perusahaan asuransi
atau pengelola dana. Tertanggung adalah
pihak yang mengajukan asuransi atau anggota. Pemegang polis adalah penerima asuransi atau individu yang berkuasa
penuh atas dana asuransi. Premi adalah uang yang harus dibayarkan kepada
perusahaan asuransi. Klaim adalah
permintaan pencairan dana asuransi secara resmi. Di Indonesia terdapat
perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah. Baik asuransi konvensional
maupun syariah bertujuan untuk memberikan proteksi finansial di masa mendatang.
Namun, terdapat beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah
yang telah saya rangkum dari beberapa artikel antara lain.
Perbedaan
berdasarkan
|
Asuransi
|
|
Syariah
|
Konvensional
|
|
Akad
|
Tolong- menolong
|
Jual-beli
|
Resiko
|
Pembagian resiko
|
Pembebanan resiko
|
Fungsi penanggung
|
Pengelola dana (pemegang amanah).
|
Pemilik dana
|
Premi
|
Kontribusi
|
Iuran
|
Maksud dari perbedaan-perbedaan di atas adalah :
Pertama, akad yang digunakan asuransi syariah berdasarkan
pada prinsip tabarru’ atau tolong mrnolong. Sedangkan pada asuransi
konvensional, akad yang digunakan berdasarkan prinsip jual-beli. Kedua, adanya
beban resiko didalam asuransi syariah akan dibagi kepada seluruh anggota. Sedangkan
didalam asuransi konvensional, beban resiko ditanggungkan kepada perusahaan
asuransi. Ketiga, fungsi perusahaan asuransi syariah terhadap dana yang
dikelola adalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana tersebut. Sedangkan
dalam asuransi konvensional perusahaan adalah sebagai pemilik dana. Keempat,
premi asuransi syariah adalah sebagai kontribusi anggota untuk dana tolong
menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi merupakan sejumlah uang
yang harus dibayarkan oleh anggota yang telah ditetapkan oleh perusahaan
asuransi.
Unit linked merupakan kombinasi antara asuransi jiwa dengan
investasi. Didalam unit linked anggota akan mendapat proteksi sekaligus
berinvestasi. Proteksi melindungi anggota dari sejumlah resiko seperti
meninggal dunia, cacat tetap, dan sakit. Investasi diperlukan untuk mencapai tujuan
keuangan seperti dana pendidikan dan dana pensiun. Premi yang dibayarkan akan
dibagi kepada asuransi dan investasi. Unit linked merupakan dalah satu produk
asuransi yang memiliki banyak pengguna karena manfaat yang “double” tersebut. Keuntungan
dari investasi bisa menutup premi yang harus dibayarkan dan dapat di ambil
sewaktu-waktu.
Unit linked juga menawarkan beberapa asuransi tambahan atau
biasa disebut rider seperti asuransi
kesehatan, asuransi cacat tetap, asuransi penyakit kritis dan sebagainya. Dengan
begitu, unit linked ini bisa disebut sebagai asuransi yang sangat komplit. Dengan
satu premi bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan baik proteksi yang
bermacam-macam dan investasi. Investasi yang ditawarkan bervariasi tergantung
tawaran perusahaan asuransi dan pilihan daripada anggora asuransi itu sendiri.
Oleh: Moh. Nurchasan (33039)
Daftar rujukan:
Abadi, Rizki, 2016: Tertarik Asuransi Unit Link? Ini Manfaat
dan Kekurangannya, (online),
http://www.cermati.com/artikel/tertarik-asuransi-unit-link-ini-manfaat-dan-kekurangannya,
di
akses 11
desember 2016.
Asuransi, (online),
http://id.m.wikipedia.org/wiki/asuransi, di akses 10 desember 2016.
Istilah Dalam Asuransi, (online), http://duasisikoin.wordpress.com/tips-memilih-asuransi/istilah-
dalam-asuransi/,
di akses 11 desember 2016.
Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim,
Underwriting, Penanggung dan Tertanggung),
(online), http://www.pasienbpjs.com/2015/10/mengal-istilah-asuransi.html?m=1,
di akses 11
desember 2016.
Pengertian Asuransi Jiwa Unit Link: Manfaat dan Implikasinya,
(online),
http://www.duwitmu.com/asuransi/pengertian-asuransi-jiwa-unit-link-manfaat-dan-
implikasinya/
,di akses 11 desember 2016.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, (online),
http://www.asuransisyariah.net/2008/08/perbedaan-asuransi-syariah-dan.html?m=1,
di akses
10 desember
2016